Tekan Penularan Covid-19, Petugas Patroli Polsek Pontianak Utara pastikan pelaku usaha terapkan PPKM level 3 di Kec. Pontianak Utara.


Foto : Petugas Patroli Polsek Pontianak Utara lakukan Monitoring Penerapan PPKM level 3 di Jln. 28 Oktober Pontianak Utara. 


Pontianak, Kalbar- Dalam rangka Pencegahan Penularan Covid-19 di Kota Pontianak, Khususnya di Kec. Pontianak Utara, Kepolisian Sektor Pontianak Utara telah Melakukan Patroli (KRYD) Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 serta Himbauan Gerakan 5 M diwilayah hukum Polsek Pontianak Utara, Jum'at Malam, (27/08/2021). 


Satgas Covid-19 Polsek Pontianak Utara melakukan Patroli KRYD dengan melakukan Himbauan Gerakan 5M+1S (Memakai Masker, Mencuci Tangan dengan Sabun dan air mengalir, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas dan Interaksi, serta Sudah melakukan Vaksinasi sebanyak 2 kali) dan Penerapan PPKM level 3 di Kec. Pontianak Utara, 


Kapolsek Pontianak Utara AKP Feby Rando, S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Hamdani mengatakan, "Polsek Pontianak Utara menerjunkan 12 Orang personilnya untuk Melakukan Patroli Himbauan Gerakan 5M dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau (PPKM) level 3 diwilayah hukum Polsek Pontianak Utara, dengan Menyambangi Cafe Cafe di sepanjang Jln. 28 Oktober Pontianak Utara, jelas Kasi Humas.


Lanjutnya, pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021, tanggal 09 Agustus 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, Surat Edaran Walikota Pontianak Nomor : 100 / 32 / SETDA / 2021, tanggal 24 Agustus 2021 Tentang PPKM Level 3 (tiga) Covid-19 di Kota Pontianak, Surat Perintah Kapolresta Pontianak Kota Nomor : Sprin/1084/VII/OPS.2./2021, tanggal 3 Agustus 2021 tentang penunjukan personel yang melaksanakan kegiatan Satgas KRYD PPKM Level 3 dan antisipasi dampak wabah Virus Corona (Covid-19) di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota dan Surat Perintah Kapolsek Pontianak Utara Nomor : Sprin / 397 / VIII / OPS.2 / 2021 tentang kegiatan patroli dan himbauan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 diwilayah hukum Polsek Pontianak Utara.


"Kita berharap masyarakat dapat melaksanakan semua himbauan yang sudah disampaikan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, Gerakan 5M dan mengikuti kegiatan Vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah guna mencegah serta memutus mata rantai penularan Virus Corona diwilayah hukum Polresta Pontianak Kota,


Mari secara bersama sama kita laksanakan Gerakan 5M dalam kegiatan dan aktifitas sehari hari untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19, "pungkas Iptu Hamdani. (HM). 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Antisipasi kemacetan dalam giat pasar Juadah, Personil Polsek Pontianak Utara lakukan Pengaturan arus lalin.

Kapolsek sampaikan Polri harus bisa jadi solusi pemecahan masalah bagi warga masyarakat.

Kapolsek AKP Suryadi., SH.,M.AP., Monitoring Pelaksanaan Gebyar Vaksin di Aming Caffee Pontianak Utara.